Nasional

ETLE dan STNK Diblokir? Ini Aturan Baru yang Harus Diperhatikan

03 Desember 2025 | 16:00 WIB
ETLE dan STNK Diblokir? Ini Aturan Baru yang Harus Diperhatikan
Polisi memantau arus lalu lintas lewat ETLE. [Instagram]

Sistem tilang elektronik atau ETLE menggunakan kamera CCTV, radar kecepatan, dan teknologi pengenal pelat nomor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

rb-1

Dengan ETLE, petugas tidak perlu hadir langsung di lokasi.

Data kendaraan akan diverifikasi, dan pemilik akan menerima konfirmasi tilang melalui sistem.

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Amankan 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara

rb-3

Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat proses penegakan hukum, dan mengurangi praktik pungutan liar di lapangan.

Aturan dan Sanksi Baru

Ilustrasi STNK diblokir. [Instagram]Ilustrasi STNK diblokir. [Instagram]

Baca Juga: Cuma Punya 57 Unit CCTV, Ditlantas Polda Metro Hapus Tilang Manual

Pembayaran Denda Tilang

Pelanggar kini dapat membayar denda langsung tanpa ke bank.

Petugas ETLE dilengkapi perangkat mobile dan printer portabel, sehingga pembayaran bisa dilakukan segera.

Bukti pembayaran diterbitkan langsung setelah transaksi selesai.

Pemblokiran STNK

Mulai 2025, jika denda tidak dibayar atau surat konfirmasi tilang diabaikan, STNK dapat diblokir sementara.

Kendaraan dengan STNK diblokir tidak bisa diperpanjang pajaknya, dijual, atau dilakukan balik nama.

Pembukaan Blokir

Setelah denda dibayar dan konfirmasi dilakukan, STNK bisa dibuka kembali tanpa biaya tambahan.

Hanya pelanggaran yang tercatat yang akan dikenakan denda.

Klarifikasi Hoaks Penyitaan Kendaraan

Beberapa kabar menyebut kendaraan disita jika STNK mati atau terkena tilang ETLE. Polisi menegaskan hal ini tidak benar.

Tilang tetap berlaku, tetapi penyitaan kendaraan tidak termasuk kebijakan resmi.

Dampak dan Tips bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan yang terkena ETLE harus segera membayar denda dan mengonfirmasi tilang untuk menghindari pemblokiran STNK. Berikut tips aman:

  • Pastikan nomor ponsel di STNK aktif untuk menerima notifikasi tilang.
  • Segera bayar denda dan lakukan konfirmasi jika menerima surat tilang ETLE.
  • Simpan bukti pembayaran untuk keperluan pembukaan blokir atau perpanjangan STNK.
  • Jangan mudah percaya informasi hoaks tentang penyitaan kendaraan; selalu cek sumber resmi polisi.

Aturan baru STNK dan tilang elektronik (ETLE) menuntut pemilik kendaraan lebih disiplin.

ETLE menghadirkan kemudahan dan transparansi, namun konsekuensi serius seperti pemblokiran STNK bisa terjadi jika kewajiban diabaikan.

Memahami regulasi ini penting agar kendaraan tetap bisa digunakan secara legal dan aman.

Tag ETLE STNK