Fakta Baru Pria Sebarkan Video Asusila Anak Dibawah Umur di Medsos

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan seorang pria berinisial DY (25) oleh tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka diamankan usai menyebar dan memperjualbelikan video asusila anak dibawah umur di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sejak Mei 2023. Ternyata yang bersangkutan juga mendapatkan video melalui media sosial.

“Video asusila didapat dari Twitter (X), ada yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Konten video yang tersisa di ponsel tersangka ada 10 video. Video lainnya sudah dihapus (memori ponsel tersangka terbatas),” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (30/5).

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan bahwa diakumulasikan sejak tahun 2023, pembeli konten tersebut telah mencapai 350 orang. Sementara itu diketahui tersangka telah mendapat keuntungan sebanyak Rp 50 juta.

“Motif pelaku melancarkan aksi bejatnya lantaran kebutuhan ekonomi,” jelas Ade Safri.

Sementara itu pihak kepolisian akan terus mengembangkan peristiwa yang terjadi. Proses penyidikan masih terus berjalan termasuk mendalami adanya ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa peristiwa ini diketahui pada Senin, 27 Mei 2024. Tim menemukan sebuah akun @balapcan dalam media sosial X.

“Tim melaksanakan patroli siber dan akun tersebut mempromosikan sebuah link yang menghubungkan ke akun telegram. Link tersebut menjual konten video yang bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,” kata Ade Safri, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/5).

BACA JUGA:   Polisi Limpahkan Berkas Perkara Anak Vincent Rompies Dkk ke Kejaksaan

Selanjutnya didalami bahwa calon pembeli harus membayar uang sebanyak Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX. Selain itu pembeli juga dapat membeli melalui transfer sebanyak Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.  Setelah membayar baru pembeli akan mendapatkan konten asusila tersebut.

Kemudian tim penyidik melaksanakan penelusuran dan didapati tersangka disebuah warung yang merupakan tempat usaha (warung) orangtuanya di Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Tersangka ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Tim melakukan penggeledahan pada dua ponsel tersangka.  Hasil pengecekan didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram,” ujar Ade Safri.

Kemudian atas penyelidikan tersebut, tersangka mengakui segala perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...