Fakta Sidang Perintangan Penyidikan Pekan Kedelapan, Pengambilan CCTV Komplek, Hingga Surat Tugas
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pekan kedelapan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J sejak dimulainya pada Senin (17/10) lalu.
Sidang pekan ini beragendakan pemeriksaan saksi terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Berikut sederet fakta dalam sepekan yang telah dirangkum tim forumterkininews.id.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Beri Tanggapan Soal Sindiran Juctice Collaborator dari Kubu Putri Candrawathi
Chuck Putranto Minta Irfan Ambil CCTV Komplek Polri Duren Tiga
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (15/12).
Dalam sidang ini Irfan Widyanto yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa Chuck Putranto meminta CCTV yang akan diamankan dirinya usai penembakan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.
Awalnya Irfan Widyanto menceritakan, saat keluar dari rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dirinya bertemu Chuck Putranto di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Dicekal untuk Keluar Negri oleh KPK
“Pas ketemu, pak Chuck nanyain saya ‘mau kemana ade asuh?’ Saya jawab ‘diperintah untuk ngamanin CCTV bang’,†jawab Irfan.
Selanjutnya majelis hakim bertanya apakah Arif memberikan informasi kepada Chuck mengenai lokasi CCTV yang akan diamankan.
Menjawab pertanyaan ini Arif tidak memberitahukan lokasi CCTV tersebut, namun dirinya diperintah oleh Chuck untuk memberikan CCTV yang akan diamankan.
Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah
Irfan Widyanto mengungkapkan jika dirinya tidak mendapatkan surat perintah saat mengambil CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Irfan diperintah mengambil CCTV akibat adanya insiden penembakan.
Menjawab pertanyaan ini Irfan menyatakan jika dirinya tidak mengetahui dirinya diperintah mengambil CCTV untuk tujuan apa.
Selanjutnya jaksa menanyakan apakah saat diperintahkan mengambil CCTV ada surat perintah dari Bareskrim.
“Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah kanit saya langsung,†jawab Irfan.
“Kemudian saya tanya ada surat perintah tertulis dari bareskrim?,†tegas Jaksa.
“Tidak tahu,†ucap Irfan.
Kemudian jaksa kembali menegaskan apakah Irfan memegang surat perintah dari Bareskrim saat hendak mengganti CCTV.
Terkait hal ini Irfan mengatakan bahwa dirinya tidak memegang surat dari Bareskrim.
Tidak Lapor Agus Nurpatria Usai Ambil CCTV
Agus Nurpatria mengungkapkan Irfan Widyanto tidak pernah membuat laporan usai menyerahkan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Chuck Putranto.
Terkait hal ini Agus mengatakan sebelumnya Irfan memberikan informasi jika perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.
Kemudian ia mengatakan bahwa Irfan tidak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
“Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Saya pastikan saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia,†kata Agus.
Tidak Terdaftar dalam Surat Sprin Saat Amankan CCTV
Hendra Kurniawan menyebut tidak tertera nama Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan dan pengamanan CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan Hendra Kurniawan mengenai surat perintah untuk mengamankan CCTV saat menyuruh Irfan Widyanto.
Kemudian Hendra menjawab dalam melaksanakan penyelidikan, surat perintah itu sifatnya menyeluruh.
Selanjutnya majelis hakim kembali mencecar pertanyaan terkait surat perintah apakah didalamnya tertulis untuk orang yang diperintah.
“Di lampirannya ada nama namanya pak,†ucap Hendra
“Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?,†lanjut Jaksa.
“Nama Irfan tidak ada,†jelas Hendra.
Minta Acay Sebagai Atasannya Tanggung Jawab
Irfan Widyanto meminta Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasannya di Polri untuk bertanggung jawab akibat dirinya dilibatkan dalam obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya ia mengatakan seharusnya orang yang bertanggung jawab untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) adalah Acay.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah Acay selaku atasan.
“Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya (Acay). Dimana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya. Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya,†kata Irfan.
Klaim Pertama Kali Bongkar OOJ Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto mengungkapkan dirinya merupakan orang yang pertama kali membongkar obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J ke pimpinan Polri.
Awalnya Irfan diperintahkan majelis hakim memberikan tanggapan terkait keterangan saksi Hendra Kurniawan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
“Mohon izin yang mulia, maksudnya saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan polri saya yang membukanya yang mulia,†ucap Irfan.
Kemudian Irfan mengatakan bahwa pelaporan kepada pimpinan Polri disampaikan dirinya setelah beberapa pekan insiden tewasnya Brigadir J tepatnya pada 21 Juli 2022.
Selain itu pelaporan juga dilakukan setelah tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan pada 18 Juli.
Adapun pelaporan yang dilayangkan Irfan yaitu mengenai adanya tindakan mengamankan 20 titik DVR CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.