Fantasi Sedarah Bertentangan dengan Agama, Ini Dalil dan Aturannya dalam Islam

Lifestyle

Kamis, 22 Mei 2025 | 21:41 WIB
Fantasi Sedarah Bertentangan dengan Agama, Ini Dalil dan Aturannya dalam Islam
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta). (Dok. Istimewa)

Jagat maya dikejutkan oleh kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang isi percakapannya tersebar luas di media sosial X dan Instagram. Grup tersebut memuat konten bertema inses atau hubungan sedarah, yang menyimpang dan meresahkan.

rb-1

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pernyataan tegas mengenai larangan hubungan sedarah dalam ajaran Islam.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat dikutip dari web resmi Kemenag, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Grup “Fantasi Sedarah”, Desak Facebook dan Aparat Segera Bertindak

rb-3

Grup Facebook Fantasi Sedarah. (X)Grup Facebook Fantasi Sedarah. (X)

Islam dengan jelas mengharamkan segala bentuk hubungan seksual dan pernikahan dengan mahram. Menurut Arsad, larangan tersebut tidak hanya berdasar teologi, tetapi juga menyentuh aspek etika dan sosial.

“Menjadikan hubungan mahram sebagai bahan hiburan atau fantasi adalah penyimpangan yang bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegas Arsad.

Baca Juga: Kasus Al-Zaytun, Kemenag Perhatikan Nasib Santri

Tiga Kategori Hubungan Sedarah dalam Islam

Ilustrasi hubungan terlarang dengan anak-anak. (Istimewa)Ilustrasi hubungan terlarang dengan anak-anak. (Istimewa)

Tiga kategori hubungan mahram atau yang membuat seseorang haram dinikahi menurut Islam adalah karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan pernikahan), dan radha’ah (persusuan). Ketentuan ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

“Contohnya adalah ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan karena nasab. Mertua dan anak tiri termasuk semenda, serta saudara sesusuan tergolong radha’ah. Semuanya adalah batas yang dijaga untuk melindungi kehormatan keluarga,” jelas Arsad.

Kemenag mengingatkan bahwa konten digital yang berisi normalisasi atau romantisasi hubungan mahram sangat berbahaya. Meski hanya dalam bentuk tulisan atau imajinasi, hal ini dapat merusak pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai moral dan agama.

“Jika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara halal dan haram akan menjadi kabur,” ujar Arsad.

Bahaya Hubungan Sedarah dari Segi Medis dan Sosial

Grup Fantasi Sedarah yang kini sudah diblokir. (X)Grup Fantasi Sedarah yang kini sudah diblokir. (X)

Arsad juga menjelaskan dampak serius dari hubungan sedarah, baik secara medis maupun sosial.

“Secara kesehatan, hubungan mahram berpotensi menimbulkan kelainan genetik. Secara sosial, ini bisa memicu trauma, konflik keluarga, bahkan stigma yang diwariskan,” papar Arsad.

Jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, apalagi melibatkan anak di bawah umur atau paksaan, maka pelaku dapat dijerat sanksi pidana.

“Negara tidak mentoleransi pelanggaran semacam ini, meskipun diklaim atas nama cinta, budaya, atau ekspresi pribadi,” kata Arsad.

“Islam tidak sekadar membahas halal dan haram, tapi juga membentuk peradaban yang menjaga martabat dan kesucian keluarga,” pungkasnya.

Tag Kemenag Hukum Islam Fantasi Sedarah Grup Facebook Fantasi Sedarah

Terkini