Fariz RM Terbukti Bersalah, Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Lifestyle

Masa tahanan yang sudah dijalani Fariz RM akan dikurangkan seluruhnya dari vonis tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa narkotika dimusnahkan, sementara dua unit ponsel yang disita turut dirampas untuk dimusnahkan.
Satu kartu debit ATM BCA yang sebelumnya diamankan dikembalikan kepada terdakwa.
"Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah hakim.
Ditangkap di Bandung
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh hakim PN Jaksel. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan pengedar, serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena kepemilikan sabu tanpa izin.
Jaksa sempat menuntut enam tahun penjara terhadap musisi 65 tahun itu. Namun, majelis hakim akhirnya memutus lebih ringan dengan vonis 10 bulan penjara.