Fariz RM Terbukti Bersalah, Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Lifestyle

Kamis, 11 September 2025 | 18:41 WIB
Fariz RM Terbukti Bersalah, Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh hakim PN Jaksel. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Musisi legendaris Fariz RM akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

rb-1

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

rb-3

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," ujar Ketua Majelis Hakim.

Pidana Penjara 10 Bulan

Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh hakim PN Jaksel. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh hakim PN Jaksel. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Baca Juga: Daftar Aktor Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Lebih dari Sekali, Tak Cuma Fachri Albar

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag fariz rm

Terkini