Fedi Nuril Tolak RUU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi ABRI
Lifestyle

Aktor Fedi Nuril menolak Komisi I DPR RI membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bintang film 1 Imam 2 Makmum itu memberikan kritik lewat platform X bahwa dirinya menolak RUU TNI yang sedang dibahas.
"Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight, itu alasan saya menolak RUU TNI, Bang," tulis Fedi Nuril dengan akun @realfedinuril, dikutip Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Mahasiswa Kalahkan Polisi Dalam Duel Seru di Atas Truk, Aparat Kedodoran!
Dia mengatakan, salah satu poin dalam naskah akademik RUU TNI memungkinkan jumlah prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain jadi tidak terbatas.
Menurutnya, hal itu bentuk kembalinya dwifungsi ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pernah berlaku di era Orde Baru.
"Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas," tandasnya.
Baca Juga: Harga Per Malam Kamar Hotel Fairmont Jakarta
Fedi Nuril menegaskan jika kepercayaan publik terhadap TNI tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.
Fedi Nuril Soroti RUU TNI
Fedi Nuril menyoroti naskah akademik RUU TNI di mana dua objek kajian utama, yaitu peran prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain serta batasan usia masa dinas prajurit TNI.
Kajian tersebut untuk mengidentifikasi praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif TNI dapat diperbantukan pada beberapa kementerian dan lembaga.
Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
Prajurit aktif TNI juga bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian/embaga lainnya berdasarkan kebijakan Presiden.
Naskah akademik RUU TNI juga membahas batasan usia masa dinas prajurit aktif TNI, yang saat ini ditetapkan paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sehingga, batasan usia itu dinilai tidak relevan lagi, terutama jika dibandingkan dengan batasan usia bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masa Pensiun Diperpanjang
Naskah akademik mengusulkan agar batasan usia masa dinas prajurit TNI diperpanjang.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di institusi TNI, memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa data survei, menunjukkan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang paling dipercaya oleh publik.
"Akan terlihat TNI ada institusi yang mendapatkan kepercayaan publik paling tinggi," kata Hasan di akun X @NasbiHasan, pada (16/3/2025).