Ferdinand Hutahaean Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Hukum

Senin, 10 Januari 2022 | 00:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Forumterkininews.id, Jakarta -  Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait cuitan Allahmu lemah di media sosial Twitter.

rb-1

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ferdinand awalnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap eks politikus Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: MA Memperberat Hukuman Terdakwa Suap Impor Tekstil Jadi 10 Tahun Penjara

rb-3

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

Sementara itu alasan tersangka Ferdinand ditahan, kata Brigjen Ramadhan, karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan juga dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali. Dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tegas Ramadhan.

Baca Juga: Kapolsek Taman Sari Benarkan Penangkapan Anak Imam S. Arifin

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, Ferdinand ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

"Penahanan penyidik selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," tuturnya.

Meskipun demikian, lanjut Ramadhan, Ferdinand tidak menolak saat hendak dilakukan penahanan.

"Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," tegasnya.

Ferdinand disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana (KUHP), UU Nomor 1 tahun 1946. Kemudian pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan selama 10 tahun penjara," sambungnya.

Diketahui, kasus ini mencuat usai Ferdinand melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" di akun twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.

Tag Hukum Bareskrim Polri Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Diperiksa sebagai tersangka Penahanan

Terkini