Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan. Kali ini pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (8/12).

Adapun terdakwa yang dimaksud yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya betul pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, Kamis (8/12).

Sementara itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan saksi yang akan dihadirkan JPU yaitu para terdakwa yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yaitu Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (Ahli Labfor),” kata Ragahdo.

Sementara itu untuk terdakwa Irfan Widyanto yang akan bersaksi yakni terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait