Ferry Irawan “Menginap” di Lapas Kediri Selama 20 Hari

Forumterkininews.id, Kediri – Setelah pelimpahan dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menempatkan tersangka kasus KDRT Ferry Irawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf di Kediri, Jawa Timur, Kamis.

“Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri,” kata Novika

Pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka FI (Ferry Irawan) yang diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.

Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.

Saat ini, pihaknya juga melakukan penyusunan surat dakwaan dalam perkara tersebut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri. Sebab lokus kejadian di Kediri.

“Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin,” kata dia.

Novika mengatakan ada tujuh orang yang terlibat untuk tim jaksa. Mereka merupakan empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya tiga orang dari Kejari Kediri.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berterimakasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik. Kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...