Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Itu Hak Tersangka

Hukum

Minggu, 26 November 2023 | 00:00 WIB
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Itu Hak Tersangka

FTNews.id, Jakarta - Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

rb-1

Melansir laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Adapun pemohon praperadilan tersebut yakni Komisaris Jenderal Polisi Purn. Firli Bahuri. Sementara itu sebagai termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Baca Juga: Raih Adhi Makayasa jadi Hal Meringankan Irfan Widyanto

rb-3

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Minggu (26/11).

Merespon soal praperadilan ini, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Firli Bahuri.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Peras Warga, TNI Gadungan Dibekuk Anggota TNI yang Asli

Sementara itu Djuyamto mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yakni Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.

“Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” ucap Djuyamto.

Dihubungi secara terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.

“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” tegas Karyoto.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan melalui bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucap Karyoto.

Dalam hal yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan tetap menghormati gugatan praperadilan itu.

“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri juga mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak dari tersangka.

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Siap Melawan

Terkini