Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Kapan Ditangkap?

Firli Bahuri secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan resmi Firli tersebut disampaikan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (21/12) malam.

Bahkan, ia mengungkapkan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada presiden dan menteri sekretaris negara.

”Ya, saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Firli kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (21/12).

Firli menyampaikan pengunduran diri dari Ketua KPK setelah menemui Dewan Pengawas KPK. Dalam kesempatan itu, ia mengaku mengundurkan diri karena ingin mengakhiri masa tugasnya.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” sambungnya.

Firli Minta Maaf

Tak hanya itu, Mantan Kapolda Sumsel ini menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang mendukungnya selama ini.

“Kami terus berupaya buntuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi puAtih. Lebih dari pada sekadar putih. Saya kira itu yang ingin kami sampaikan. Terima kasih,” sambungnya.

Firli sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut ditetapkan Polda Metro Jaya, beberapa waktu silam. Bahkan, Firli menjalankan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Namun sayang pada panggilan kedua, Firli mangkir dengan berbagai alasan.

Sebelum menyatakan mundur, Firli sempat mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, bakal memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa Firli bila kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.

BACA JUGA:   Sebelum Melompat dari Lantai 5 ITC Kuningan, Pria Itu Sempat Izin Pergi ke Toilet
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (11/10/2023) (Foto: Forumterkininews.id / Adinda Ratna Safira)

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus,” kata Karyoto, saat di Lapangan Silang Monas, Kamis (21/12/2023).

Bila surat perintah panggilan kedua masih tidak digubris, Karyoto menegaskan bakal mengupayakan penahanan.

“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan ya ada surat penangkapan,” jelas Karyoto.

Penjemputan dan Penahanan Firli

Saat ini, Karyoto belum terlalu mendetail soal teknis penjemputan dan penahanan Firli.

Namun, sebelum mengeksekusinya Karyoto bakal berkoordinasi terlebih dahulu ke Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak

“Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” katanya.

Belakangan, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan kedua kepada Firli telah diterima sekira jam 20.10 WIB hari Kamis ini.

Dalam surat panggilan tersebut, Firli diminta untuk hadir diperiksa di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade.

Artikel Terkait