Food Tray Program MBG Wajib SNI, Minimal Stainless Steel 304
Pengamanan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) makin ketat. Bukan hanya makanan yang disajikan tapi juga wadah wajib aman. Terkait wadah atau kerap disebut food tray, pemerintah mewajibkan memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan material minimal stainless steel 304. Ketentuan ini diterapkan sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan dan perlindungan kesehatan anak.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, pemberlakuan SNI tersebut bukan sekadar pelengkap regulasi, tetapi merupakan instrumen kontrol kualitas agar produk yang masuk ke pasar nasional tidak membahayakan konsumen.
“Food tray sudah menjadi SNI, sudah ada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang ditunjuk untuk melakukan sertifikasi. Sudah ada produk Indonesia yang mendapatkan tanda SNI,” jelasnya, Rabu (26/11/2025), dilansir InfoPublik.
Baca Juga: Respons Santai Nafa Urbach Dipandang Sebelah Mata Jadi Anggota DPR
Implementasi SNI pada food tray dipandang tidak hanya memastikan keamanan pangan, melainkan juga menjaga kredibilitas program nasional MBG. Pemerintah tidak ingin risiko kesehatan seperti kontaminasi atau residu logam terjadi di tengah penerapan program intervensi gizi.
Penguatan standar juga berdampak jangka panjang pada peningkatan industri stainless steel dalam negeri. Produsen yang memenuhi SNI berpotensi mendapatkan kontrak pasokan berkala, menciptakan rantai pasok nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui penerapan standar stainless steel SNI 304 untuk food tray, sertifikasi produk dan sistem keamanan pangan, hingga pembinaan UMKM melalui SNI Bina UMK, BSN menegaskan posisi standardisasi sebagai instrumen proteksi pasar, jaminan keselamatan konsumen, serta tumpuan daya saing industri nasional.
Baca Juga: Peredaran Uang dalam Program MBG Capai Rp28 Triliun, Prof Dadan: Itu bukan Uang APBN tapi Mitra BGN
Stainless Steel 304 Tahan Korosi
Menurut Kristianto, standar material stainless steel 304 dipilih karena memiliki ketahanan terhadap korosi, aman bagi makanan, dan telah teruji dalam standar food grade internasional.
Produk yang tidak memenuhi standardisasi tersebut dinyatakan tidak boleh beredar dalam rantai pasok program MBG.
[Foto: istimewa]Dua Skema Penerapan SNI
Ia menegaskan, sistem pendukung SNI untuk perlindungan pangan juga telah tersedia. Selain produk fisik, terdapat SNI terkait manajemen keamanan pangan dan SNI pada sektor jasa katering yang memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai prinsip higienitas dan sanitasi.
“Sistem keamanan pangan dan catering juga ada SNI-nya. Sistem ini yang sudah ada dan bisa digunakan memperkuat program MBG,” kata Kristianto.
Kristianto menjelaskan bahwa penerapan SNI terbagi menjadi dua skema: wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary). Skema wajib diterapkan pada produk yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik, seperti food tray MBG, sementara skema sukarela didorong untuk meningkatkan daya saing industri.
Ia menambahkan, penerapan SNI wajib dapat diberlakukan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya untuk membatasi masuknya produk substandar, khususnya produk impor murah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
“Dengan pemberlakuan SNI wajib, seluruh produk di pasar harus memenuhi SNI. Produk impor yang substandar otomatis tidak bisa masuk,” tegasnya.
BSN mencatat tren positif sektor industri yang mulai mengadopsi SNI secara sukarela. Target BSN pada 2025 menumbuhkan 1.000 sertifikat SNI manajemen usaha kecil dan menengah (UKM/SME) hampir tercapai.