FSGI Rilis Survei : 72,3 Persen Guru Setuju Pertahankan Sistem Zonasi
Nasional

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus jalur zonasi di sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam menanggapi prihal tersebut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan survei kebijakan Ujian Nasionel (UN) dan PPDB Sistem Zonasi dengan responden guru.
Survei ini melibatkan 912 guru dari berbagai jenjang pendidikan di 15 provinsi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan 72,3 persen mayoritas guru mempertahankan kebijakan PPDB sistem zonasi.
Baca Juga: Kementerian Pendidikan Berencana 'Hidupkan' Jurusan di SMA : Tunggu Sampe Permen!
“Hasilnya, 72,3% responden setuju PPDB Sistem Zonasi dipertahankan dan 27,7% setuju sistem zonasi dihapus,” ungkap Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Retno pun menjelaskan alasan responden yang setuju PPDB sistem zonasi dipertahankan
“Lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah,” katanya.
Baca Juga: Komisi X DPR Suruh ‘Sikat’ Anak Buah Yang Tak Patuhi Aturan
Selain itu, lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal karena jarak rumah yang tidak terlalu jauh.
Lalu, Retno menyebut lebih berkeadilan, dimana semua anak dengan latar belakang dan kondisi apapun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya.
“memberikan kesempatan untuk semua kondisi, karena PPDB tidak hanya jalur zonasi tapi ada jaluir lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, Perpindahan tugas orangtua yang memberikan peluang akses bagi siapapun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata,” lanjutnya.
Mendorong daerah menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, menunjukkan kesungguhan Kepala Daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayahnya.
Pemenuhan hak kata Retno atas Pendidikan merupakan kewajiban negara dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45.