Gaji Guru Naik, FSGI Merasa Kena Prank
Politik

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan gaji guru honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan sebuah fakta yang mengejutkan. Ternyata, kenaikan gaji yang dijanjikan itu dinilai tidak signifikan, khususnya bagi guru honorer bersertifikasi.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi sebenarnya sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...
Dengan diumumkannya kenaikan gaji guru honorer menjadi Rp2 juta, artinya nilai kenaikan yang sebenarnya hanya sebesar Rp500 ribu.
Menurut Mansur Sipinathe, kenaikan tambahan bagi gaji guru honorer sangat kecil dan tidak membawa perubahan yang signifikan.
Pernyataan kenaikan gaji guru itu mengakibatkan adanya kesalahpahaman di kalangan guru ASN. Banyak yang mengira akan mendapatkan dua kali lipat gaji pokok. Padahal sesungguhnya tidak ada perubahan.
Baca Juga: "Bullying" Siswa Binus Serpong, Kemendikbudristek Diminta Turun Tangan
Pasalnya, guru PNS selama ini telah menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku sejak tahun 2008.
FSGI menilai, janji kenaikan gaji itu mirip dengan “prank” karena tidak ada tambahan kesejahteraan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah tidak memberikan kenaikan gaji pokok baru bagi guru PNS ataupun peningkatan tunjangan profesi bagi guru honorer.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa janji kenaikan gaji hanya sebuah harapan kosong untuk banyak guru. Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru PNS sudah ada sejak lama, bahkan berlaku bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Mansur memaparkan, bagi guru honorer tunjangan profesi mereka sebesar Rp1,5 juta sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
Guru honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) inpassing bahkan dapat menerima TPG sampai Rp2 juta atau lebih, tergantung golongan yang setara ASN.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan itu menetapkan bahwa TPG bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing sebesar Rp1,5 juta, sedangkan yang sudah inpassing akan menerima TPG lebih besar sesuai SK-nya.
Mansur menekankan, peningkatan kesejahteraan guru tahun 2025 bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, ini hanya kelanjutan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.
FSGI berharap pemerintah dapat lebih transparan dalam menyampaikan informasi secara pasti terkait kesejahteraan guru honorer.