Gaji ke-13 2024 Cair, Siapa Saja ASN yang Dapat?

Ekonomi Bisnis

Jumat, 19 April 2024 | 00:00 WIB
Gaji ke-13 2024 Cair, Siapa Saja ASN yang Dapat?

FTNews - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang gaji ke-13. Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 ditujukan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

rb-1

THR diberikan dalam rangka tunjangan hari keagamaan. Biasanya diberikan beberapa hari sebelum perayaan berlangsung.

Berbeda, dengan THR, pemberian gaji ke-13 akan terlaksana pada Juni 2024 kepada pegawai. Pemberiannya akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan karyawan.

Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi

rb-3

Adapun besarnya minimal dari Rp3 juta hingga sepuluh juta. Besaran ini karena terdapat beberapa komponen yang menyertainya, seperti tunjangan dan gaji pokok.

Daftar Pegawai Penerima Gaji

Bedasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pemberian gaji ke-13 ditujukan kepada ASN, penerima tunjukkan, dan pensiunan. Artinya, setiap ASN akan mendapatkannya. Adapun besarannya sesuai dengan jabatan, masa kerja, dan golongan.

Baca Juga: Cerita Menpan RB jadi Sasaran Teror Para ASN di Akhir Tahun

Namun, tidak hanya ASN yang mendapatkan tunjangan ini, melainkan pegawai non-ASN dengan catatan bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri.

Pegawai Non-ASN yang menerima honor harus memiliki masa kerja minimal 10 sampai 20 tahun dalam instansi atau lembaga tersebut.

Komponen Besaran Gaji Ke-13

Gaji yang diberikan memiliki bobot dan besarannya sendiri, sebagai berikut:

  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Umum
  • Gaji Pokok PNS
  • Tunjangan Kinerja

Tag ASN Gaji Ke 13 Ekonomi Bisnis

Terkini