Cerita Menpan RB jadi Sasaran Teror Para ASN di Akhir Tahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengaku kerap dihubungi PNS dari berbagai instansi untuk meminta agar tunjangan kinerja (tukin) naik.

Padahal, Anas menekankan bahwa perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

“Sekarang ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik. Kenapa, supaya tukinnya (tunjangan kinerja) naik. Padahal reformasi birokrasi ini kan harus berdampak,” tegas Anas saat ditemui di The Westin beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dikakatakan Anas saat disinggung soal tunjangan kinerja PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dimana ada yang bisa mencapai Rp117 Juta. Tunjangan ini bahkan paling besar di antara kementerian lain.

Aturan bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Adapun penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan R 5.361.800.

Anas khawatir, dengan pihak-pihak yang menghubunginya itu, PNS bekerja hanya untuk mengejar tukin saja.

Artikel Terkait