Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Ini Penjelasan Menpan-RB serta Kelompok yang Terdampak
Nasional

Baru-baru ini tengah ramai di media sosial X menyebut gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.
Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Informasi ini muncul pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Menpan RB: Mobil Dinas Tidak Bisa untuk Mudik
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Jika gaji 13 dan 14 ditiadakan pemerintah tahun ini, artinya ada berbagai kelompok ASN yang akan merasakan dampaknya.
Sebabnya, kebijakan tersebut membuat ASN tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:
-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-Prajurit TNI
-Anggota Polri.
Di luar daftar tersebut, ada pula kelompok lain yang tidak termasuk ASN, namun berhak menerima gaji ke-13 dan 14, yakni:
-Pejabat negara
-Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
-Pensiunan
-Penerima pensiun
-Penerima tunjangan bersifat pensiun
-Penerima tunjangan pokok.
Khusus pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, mereka berhak menerima gaji ke-13 dan 14 apabila:
-Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13
-Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 dan 14 juga diberikan untuk pejabat dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Pimpinan dan anggota lembaga negara non-struktural dalam ketentuan tersebut terdiri atas:
-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
-Sekretaris atau dengan sebutan lain
-Anggota.
-Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.