Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus Bikin Was-was, Kemenpan RB: Sedang Dalam Pembahasan

Nasional

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:35 WIB
Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus Bikin Was-was, Kemenpan RB: Sedang Dalam Pembahasan
Ilustrasi uang tunai gaji. [Ist]

Beredar kabar yang menyebutkan kalau gaji 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dihapus tahun 2025.

rb-1

Kabar ini beredar di platform media sosial X dan membuat heboh publik dan tentunya kalangan ASN yang was-was bila benar gaji 13 dan 14 dihapuskan.

"Atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? mantap!" tulis akun X Pejuang Tukin Dosen seperti dilihat, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: ASN Batal Ngantor di IKN Januari 2025, Menpan RB Ungkap Alasannya

rb-3

Cuitan Pejuang Tukin Dosen ini seketika mengundang warganet berkomentar. Banyak yang was-was bila gaji 13 dan 14 ASN benar dihapus.

"Parah sih. Pak, mungkin bagi pejabat di luar sana gaji ke 13, 14 itu bukan seberapa. Tapi bagi banyak orang yang bapak tidak tau, itu adalah penyambung hidup mereka pak. Entah kebutuhan anak-anak sekolah mereka, kebutuhan untuk gali lubang tutup lubang, kebutuhan mendesak lainnya," balas warganet.

"Padahal gaji ke 13 tu kalo buat PNS menengah ke bawah tu untuk bayar sekolah (karena biasanya dibagiin pas deket-deket tahun ajaran baru) sedih banget dulu alm Bapak Ibuk mengandalkan gaji ke 13 untuk bayaran sekolah. Kenapa pemerintah mangkas anggaran dari rakyat bawah sih," kata warganet.

Baca Juga: Menteri Tjahjo: Banyak ASN Diberhentikan karena Terpapar Radikalisme

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keputusan soal penghapusan atau kelanjutan pemberian gaji tersebut akan ditentukan melalui keputusan kolektif antara kementerian dan lembaga terkait.

"Pembahasan masih proses, seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," katanya.

Menpan RB Rini Widyantini. [ist]

Hal senada juga disampaikan Menpan RB Rini menjelaskan, bahwa saat ini kebijakan tersebut sedang disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan belum ada keputusan final.

"Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas bersama Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait. Kita masih menyusun instrumen peraturan perundang-undangannya," kata Rini.

Dia mengatakan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.

Kebijakan ini juga akan diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025 dan bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Tag Menpan RB Gaji ASN Gaji 13 dan 14 ASN

Terkini