Gaji KPPS Pilkada Turun dari Pilpres, KPU Ungkap Alasannya
Politik

FTNews - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan terjadi dalam 71 hari.
Demi memuluskan penyelenggaraannya, Komisi Pemilihan Umum telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Secara total, KPU membutuhkan 3.045.554 petugas KPPS untuk Pilkada Serentak.
Baca Juga: Penjara 12 Tahun Menanti ASN Pemkot Ambon yang Hilangkan Barang Bukti
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengungkapkan, ada perbedaan honor petugas KPPS Pilkada 2024 dengan Pemilu lalu.
Petugas KPPS. Foto: Antara
"Memang ada sedikit perbedaan mengenai honor. Ini harus disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa honornya sedikit berbeda," kata Parsadaan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bokir, Napi Narkoba Lapas Cipinang yang Kabur Ditangkap di Cibinong
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, kata Parsadaan, gaji untuk Ketua KPPS di Pilkada 2024 adalah Rp900 ribu dan anggota KPPS Rp850 ribu.
Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif. Gaji untuk ketua KPPS adalah Rp1,2 juta. Sementara untuk anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
Parsadaan beralasan, perubahan ini disebabkan karena jumlah kotak suara di Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 lalu.
"Dibandingkan Pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019, kenaikannya signifikan karena sebelumnya ketua Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu," ucapnya.
Cara mendaftar menjadi KPPS
Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya.
Petugas KPPS. Foto: Antara
Pendaftaran wajib membawa berkas sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.