Gawat Hp Polisi Dirampok di Pintu Tol Medan, Pelaku Ditembak
Sumatra Utara

Seorang anggota polisi menjadi sasaran kejahatan oleh pelaku perampokan di depan pintu tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Pelaku diketahui berinisial ASN (35) nekat merampas Hp milik anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut dari dalam mobilnya. Korban sempat mengejar hingga bergumul dan mengalami luka di bagian tangannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengatakan pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Polri: Video 2,5 Ton Minyak Goreng Tumpah di Laut Hoax
Ditembak karena Melawan
Pelaku pencurian Hp polisi ditembak. [Istimewa]
"Terhadap pelaku terpaksa ditembak petugas pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya yang membantu menjualkan HP milik korban," katanya, Sabtu 5 Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Buru Sosok ‘M’ Peretas Akun Facebook Icha Shakila
Selain ASN, petugas Polsek Medan Tembung juga mengamankan seorang teman pelaku berinisial MS (39) yang turut membantu menjualkan HP tersebut.
"Pada saat diamankan dan diinterogasi pelaku ASN mengakui perbuatannya bahwa benar ada melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut," kata Parulian.
Korban dan Pelaku Sempat Bergumul
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. [Istimewa]
Ia mengatakan, dalam aksinya pelaku mengambil HP di dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobilnya. Kemudian pada saat korban mengetahuinya langsung mengejarnya dan bergumul dengan pelaku.
"Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka ditangannya," kata Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.
Usai ditangkap, kini kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Medan Tembung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku ASN berperan sebagai eksekutor sedangkan pelaku MS berperan membantu pelaku ASN untuk menjual HP tersebut. Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tukasnya.