Gebrakan Baru Purbaya: Mau Ubah Rp1000 Jadi Rp1
Pemerintah mulai mengambil langkah konkret menuju penyederhanaan nominal rupiah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai payung hukum utama dalam reformasi mata uang nasional.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK tersebut disahkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan 3 November 2025.
Fokus 2026–2027: Penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah
Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Dalam dokumen resmi itu disebutkan, RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada tahun 2026 atau 2027. Proyek hukum ini dikategorikan sebagai “RUU luncuran”, yang berarti pembahasannya berlanjut dalam rencana strategis jangka menengah Kemenkeu.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas sistem keuangan nasional.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis Kemenkeu dalam dokumen PMK 70/2025.
Baca Juga: Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut Barusan
Menurut Kemenkeu, penyederhanaan mata uang tidak berarti mengubah nilai riil rupiah terhadap barang dan jasa, melainkan meningkatkan efisiensi ekonomi dan menyederhanakan transaksi keuangan.
Redenominasi diharapkan dapat:
Mempermudah sistem akuntansi dan transaksi keuangan nasional.
Meningkatkan persepsi positif terhadap rupiah di mata investor global.
Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.