Gebrakan Menkeu Purbaya: Subsidi Baru Bunga KPR dan Pemanfaatan Aset Rampasan Negara
Ekonomi Bisnis
 230920257.png)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyiapkan gebrakan-gebrakan baru di awal masa kerjanya. Salah satunya adalah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.
Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen guna mendorong akses pembiayaan rumah bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 September 2025.
Beleid ini menjadi bagian dari upaya mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah. Ketentuan ini menegaskan cakupan penerima manfaat agar lebih luas.
Baca Juga: Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut Barusan
"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.
Besaran subsidi bunga ditetapkan berbeda. Untuk pelaku usaha penyedia rumah, subsidi bunga diberikan 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit modal kerja, atau lima tahun untuk kredit investasi.
Baca Juga: Menkeu Umumkan THR 2023 Cair Mulai H-10 Idul Fitri
Bagi masyarakat, dukungan jauh lebih besar. Untuk plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi 10 persen per tahun. Sedangkan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta mendapat subsidi 5,5 persen per tahun, dengan tenor maksimal lima tahun.
MENKEU PURBAYA YUDHI SADEWA. (KEMENKEU)
Selain besaran subsidi, PMK juga memuat formula perhitungan dengan rumus: besaran subsidi × baki debet × hari bunga/360 hari. Dengan rumus ini, setiap penerima kredit akan memperoleh potongan bunga sesuai besarnya pinjaman dan tenor.
Namun, subsidi bunga tidak berlaku untuk pinjaman yang jatuh tempo, masuk kolektibilitas 5, sudah diajukan klaim penjaminan, atau tidak tercatat pembayaran cicilannya. Penyaluran juga hanya melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan pemerintah.
MENKEU PURBAYA YUDHI SADEWA. (KEMENKEU)
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan skema pemanfaatan lahan bekas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset rampasan negara. Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan rumah rakyat sebagai bagian dari program perumahan nasional.
"Kemenkeu sudah mempersiapkan bagaimana proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu juga bagian dari diskusi kami," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menambahkan bahwa pihaknya telah memulai sinergi dengan Bank Tanah. "Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.