Gembong Narkoba Murtala dan Pengedar Ditangkap, 110 Kilogram Sabu Disita

FTNews – Gembong narkoba Murtala beserta enam tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran jaringan Malaysia-Jakarta-Medan-Aceh berhasil Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ringkus.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas berhasil menyita 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim melakukan pengembangan dan pada Januari 2024 berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ucap Suyudi, di Jakarta, Rabu (6/3).

Selanjutnya tim kembali menangkap dua tersangka lainnya usai mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Rest Area Travoy KM 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Didapati dua orang laki-laki yaitu ST dan AN dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5 kilogram,” tukas Suyudi.

Kemudian kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku mengetahui adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara.

Setelahnya tim menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Tim berhasil menangkap 2 pelaku yakni MR dan MT atau Murtala.

“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika. Kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” tegas Suyudi.

Gembong narkoba ditangkap. Foto: Polres Metro Jakarta Barat

Narkoba dalam Kontainer

Dari penangkapan gembong narkoba di gudang ini polisi mendapati 6 boks kontainer berisi 100 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 kilogram.

Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial ML. Barang buktinya 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

“Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur,” jelas Suyudi.

BACA JUGA:   Dua Pejabat Kemendag Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Gembong narkoba ditangkap. Foto: Polres Metro Jakarta Barat

Jalur Tikus

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan para tersangka dalam mengedarkan narkoba, melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh.

“Informasi yang kita dapatkan dari para tersangka bahwa memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal. Dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh,” ucap Syahduddi.

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan nantinya diedarkan ke wilayah Jakarta.

“Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia – Aceh – Medan – Jakarta,” papar Syahduddi.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Terkait