Geram Adiknya Difitnah, Betrand Peto Dukung Ruben Onsu Lapor Polisi: Masukkan ke Penjara
Lifestyle
 310720258.jpg)
Penyanyi Betrand Peto turut mendukung ayahnya Ruben Onsu melaporkan akun TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya setelah memfitnah dan bully adiknya lewat media sosial.
Emosi Bertrand Peto terlihat melalui percakapan mereka lewat WhatsApp yang diunggah Ruben Onsu dalam Insta Story diakun Instagram pribadinya pada Jumat 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Detik-detik Ruben Onsu Temui Tante Susi yang Berdarah Arab: Air Mata Tak Henti Mengalir...
Dalam percakapan itu, pelantun Bila Memang Kamu meminta Ruben Onsu melaporkan akun TikTok @vina.run ke polisi setelah menebar fitnah tentang adiknya.
"Orang ini masukkan ke penjara. Jangan diampuni ya. Jangan lama-lama. Masukkan saja ke penjara sudah," tulis Betrand Peto melalui chat WhatsApp dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Peduli pada Adik
Baca Juga: Profil Reza Artamevia, Dalang Pertemuan Ruben Onsu dan Keluarga Ibu setelah 42 Tahun
Bertrand Peto dan Sarwendah. [Instagram]Ruben Onsu juga sempat mengaku kalau Betrand terlihat syok ketika mengetahui, pemfitnah adiknya merupakan seorang perempuan.
Mantan suami Sarwendah itu bersyukur karena Bertrand Peto sangat perhatian dan peduli pada adik-adiknya.
"Sebenarnya, kalau enggak manggung, Onyo mau ikut temani saya buat laporan polisi. Tapi saya minta untuk dia fokus sama kerjaannya saja," ujar Ruben Onsu ketika membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Laporkan Akun TikTok
Diketahui, Ruben Onsu telah melaporkan pemilik akun TikTok @vina.run setelah menyebut anak perempuannya hasil perselingkuhan Sarwendah dengan seorang pendeta bernama Paulus Pinontoan Tirajoh.
Tak hanya itu, sang presenter juga mempersoalkan aksi akun tersebut menggunakan foto anaknya tanpa izin dalam setiap unggahannya.
Atas hal itu Ruben Onsu melaporkan akun tersebut dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Laporan Ruben Onsu dibuat di Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)