Gerindra: HET Minyak Gorang Dicabut, Bukti Pemerintah Berpihak ke Pengusaha
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kebijakan Menteri perdagangan yang menghentikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng terus menjadi polemik. Beberapa anggota DPR meminta Mendag dipecat lantaran tidak mampu mengatasi masalah kelangkaan minyak.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak berpihak ke rakyat lantaran mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan.
HET minyak goreng tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dalam aturan itu, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Kemudian kemasan sederhana Rp13.500 per liter. Dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Waduh! 61743 Orang Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Pilkada Jabar 2024
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter. Kemudian harga minyak kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan keberpihakan menteri perdagangan kepada pengusaha, bukan kepada rakyat," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (18/3).
Dasco mengatakan, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tak hanya menjadi macan kertas.  Ketua harian Partai Gerindra itu pun menyinggung klaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.
Baca Juga: Rachel Vennya Pasrah Jika Jadi Tersangka
Seluruh Pemangku Kepentingan Harus Bergerak
Menurutnya, minyak goreng di Sumatera Utara tidak bisa ditemukan di pasar tradisional dan modern. Padahal dari data yang ada pasokannya mencapai 60 juta liter pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022.
Dasco berkata Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebenarnya bisa menjadi bekal pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku prihatin persoalan minyak goreng telah menimbulkan korban jiwa. Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan bekerja sama menyelesaikan persoalan minyak goreng.
"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng," katanya.
"Untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Dasco menambahkan.