Global Citizenship of Indonesia Bikin Eks WNI Bisa Bebas Kerja dan Tinggal, Ini Cara Dapatkannya
Eks-WNI tidak bisa bebas tinggal dan bekerja di Indonesia secara otomatis, tetapi bisa mengajukan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan pemerintah pada November 2025 untuk izin tinggal permanen tanpa batas waktu.
Program ini memungkinkan eks-WNI, keturunan hingga derajat kedua, pasangan sah WNI/eks-WNI, serta anak perkawinan campuran tinggal, bekerja, belajar, atau berbisnis di Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: TNI AU: Prajurit Berpangkat Serka Ditahan karena Bantu Pengiriman TKI Ilegal
Bebas berpergian dengan Citizenship of Indonesia. [Istimewa]Dengan GCI, pemerintah memberikan ruang legal bagi mereka untuk tetap tinggal, bekerja, dan berkontribusi di Indonesia secara permanen, tanpa mengubah status kewarganegaraan.
Agus Andrianto menjelaskan kalau kebijakan ini bukan hanya solusi administratif, tetapi juga bentuk kesiapan Indonesia mengikuti dinamika global.
"Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Sapa Penggemar Indonesia, Chenle NCT Racik dan Bagikan Teh Kesukaannya
Konsep ini disebut selaras dengan praktik di negara lain, seperti India yang menerapkan skema Overseas Citizenship of India (OCI).
Cara Dapatkan Global Citizenship of Indonesia
Global Citizenship of Indonesia bisa membuat eks WNI bebas kerja. [Istimewa]Pengajuan dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mekanisme all-in-one, mulai dari visa tinggal terbatas hingga izin tinggal tetap dan masuk kembali tanpa batas.
Tidak berlaku bagi eks-WNI dari wilayah bekas Indonesia, mantan militer/intelijen asing, atau terlibat separatisme; syarat umum mencakup paspor sah dan dokumen pendukung ikatan dengan Indonesia.
Pemegang GCI mendapat prioritas layanan imigrasi di bandara, akses rekening bank sebelum tiba, serta perluasan untuk keluarga inti.
Alternatif seperti Golden Visa eks-WNI menawarkan tinggal 5-10 tahun dengan komitmen investasi US$50.000-100.000, tapi GCI lebih fokus pada ikatan darah tanpa investasi wajib.
Cara Mendapat Global Citizenship of Indonesia
GCI ditujukan untuk WNA eks-WNI, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua (saudara kandung/orang tua), pasangan sah WNI/eks-WNI, serta anak perkawinan campuran WNI-WNA.
Tidak berlaku bagi WNA dari wilayah bekas Indonesia, terlibat separatisme, atau berlatar belakang aparatur sipil/intelijen/militer asing.
Langkah-langkah Pengajuan
Pengajuan dilakukan sepenuhnya daring melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ dengan sistem all-in-one yang mencakup visa tinggal terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan tak terbatas, dan izin masuk kembali.
- Kunjungi laman e-Visa
https://evisa.imigrasi.go.id/.
- Pilih jenis visa GCI dan siapkan dokumen seperti paspor sah, bukti ikatan dengan Indonesia (akta kelahiran/kk/pernikahan), serta data latar belakang.
- Isi formulir secara lengkap, unggah dokumen, lalu bayar biaya visa melalui metode tersedia.
- Pantau status pengajuan di https://evisa.imigrasi.go.id/web/find-data hingga disetujui.
Pemegang GCI bisa tinggal, bekerja, belajar, atau berbisnis tanpa batas waktu tanpa ubah kewarganegaraan asing. Proses ini diluncurkan November 2025; pastikan cek update resmi karena persyaratan bisa berubah.