Metropolitan

Global Citizenship of Indonesia Bikin Eks WNI Bisa Bebas Kerja dan Tinggal, Ini Cara Dapatkannya

28 November 2025 | 15:07 WIB
Global Citizenship of Indonesia Bikin Eks WNI Bisa Bebas Kerja dan Tinggal, Ini Cara Dapatkannya
Ilustrasi paspor Indonesia. [Istimewa]

Eks-WNI tidak bisa bebas tinggal dan bekerja di Indonesia secara otomatis, tetapi bisa mengajukan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan pemerintah pada November 2025 untuk izin tinggal permanen tanpa batas waktu.

rb-1

Program ini memungkinkan eks-WNI, keturunan hingga derajat kedua, pasangan sah WNI/eks-WNI, serta anak perkawinan campuran tinggal, bekerja, belajar, atau berbisnis di Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.

"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: TNI AU: Prajurit Berpangkat Serka Ditahan karena Bantu Pengiriman TKI Ilegal

rb-3

Bebas berpergian dengan Citizenship of Indonesia. [Istimewa]Bebas berpergian dengan Citizenship of Indonesia. [Istimewa]Dengan GCI, pemerintah memberikan ruang legal bagi mereka untuk tetap tinggal, bekerja, dan berkontribusi di Indonesia secara permanen, tanpa mengubah status kewarganegaraan.

Agus Andrianto menjelaskan kalau kebijakan ini bukan hanya solusi administratif, tetapi juga bentuk kesiapan Indonesia mengikuti dinamika global.

"Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Sapa Penggemar Indonesia, Chenle NCT Racik dan Bagikan Teh Kesukaannya

Konsep ini disebut selaras dengan praktik di negara lain, seperti India yang menerapkan skema Overseas Citizenship of India (OCI).

Cara Dapatkan Global Citizenship of Indonesia

Global Citizenship of Indonesia bisa membuat eks WNI bebas kerja. [Istimewa]Global Citizenship of Indonesia bisa membuat eks WNI bebas kerja. [Istimewa]Pengajuan dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mekanisme all-in-one, mulai dari visa tinggal terbatas hingga izin tinggal tetap dan masuk kembali tanpa batas.

Tidak berlaku bagi eks-WNI dari wilayah bekas Indonesia, mantan militer/intelijen asing, atau terlibat separatisme; syarat umum mencakup paspor sah dan dokumen pendukung ikatan dengan Indonesia.

Pemegang GCI mendapat prioritas layanan imigrasi di bandara, akses rekening bank sebelum tiba, serta perluasan untuk keluarga inti.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Indonesia WNI Global Citizenship