Goodbye Khaki, ASN Kini Kenakan Seragam Sesuai Aturan Baru

Nasional

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB
Goodbye Khaki, ASN Kini Kenakan Seragam Sesuai Aturan Baru
Aturan baru pakaian ASN tak lagi pakai Khaki saat hari Senin. [Capture]

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak lagi mengenakan seragam khaki terutama pada hari Senin seperti yang biasa dikenakan pada umumnya.

rb-1

Kini, warna seragam yang digunakan lebih terkesan fleksibel dan nyaman.

Hal itu merujuk pada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Gratis Ongkir di Ecommerce Dibatasi, Komdigi keluarkan Aturan Baru!

rb-3

Di mana dalam aturan baru itu nantinya, akan mengatur mengenai pakaian ASN berdasarkan hari mulai Senin hingga Jumat.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN.

Artinya, aturan ini berlaku untuk semua guru ASN, baik SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan Berencana 'Hidupkan' Jurusan di SMA : Tunggu Sampe Permen!

Selain itu, karena berlaku untuk ASN. Aturan ini ditujukan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini disebut untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.

Mau tau bagaimana aturan baru yang dikeluarkan oleh Dikdasmen? Berikut ini penggunaan pakaian bagi ASN, mulai Senin-Jumat:

Hari Senin

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

Atasan: Pakaian berwarna putih.

Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.

Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

Pakaian ASN setiap Senin [pngtree]

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.***

Tag Kemendikdasmen Pakaian ASN Aturan Baru Putih-Hitam

Terkini