Internasional

Gugatan Empat Nelayan Indonesia terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss, Ini Tuntutannya

23 Desember 2025 | 16:48 WIB
Gugatan Empat Nelayan Indonesia terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss, Ini Tuntutannya
Pengadilan Kanton Zug Swiss [Foto: caspianbarrel.org]

Pengadilan Kanton Zug, Swiss, untuk pertama kalinya menyatakan bahwa gugatan iklim terhadap perusahaan besar dapat diterima. Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim.

rb-1

Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Keputusan yang diumumkan pada 22 Desember 2025 menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim.

Dikutip dari keterangan pers Walhi, Selasa (23/12/2025), para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

rb-3

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024.

Pengadilan Tolak Seluruh Keberatan Holcim

Dalam putusannya kemarin, Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh.

Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Holcim menjadi salah satu perusahaan yang telah berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

Pulau Pari, Jakarta [Foto: Instagram pulau_pari_id]Pulau Pari, Jakarta [Foto: Instagram pulau_pari_id]Perkara “Iklim” Dinilai Mendesak

Pengadilan Kanton Zug, Swiss menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.

Menurut majelis hakim, “putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya.” Perkara ini dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Holcim Nelayan Pulau Pari Pengaadilan Swiss

Terkait