Respons Istana soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
Pemerintah saat ini tengah mempelajari lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru yang melarang Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan. Termasuk dilarang rangkap jabatan Komisaris BUMN.
MK dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore, menetapkan keputusan itu untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Terkait ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 21 Poin Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja
"Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Namun demikian, kata dia, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Terutama dalam hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut.
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
"Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ujarnya.
Wamen Dilarang Rangkap Jabatan