Terbukti Politik Uang, Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi

Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 | 02:02 WIB
Terbukti Politik Uang, Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi
MK mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 setelah terbukti melakukan praktik politik uang. [Dok. MK]

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti pasangan calon (paslon) baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

rb-1

Keputusan ini setelah MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024. Karena terbukti saling melakukan politik uang dalam PSU.

"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Dear Partai Gelora dan Buruh, Ini Ada Ucapan Manis dari PDIP Pasca Putusan MK No 60

rb-3

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. [Dok. MK]

MK memerintahkan PSU Pilkada Barito Utara 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Baca Juga: Pisahkan Pemilu, NasDem Nilai Putusan MK Ciptakan 'Deadlock' Konstitusi

Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari Akhmad dan Sastra. Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).

Pada perkara ini, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mempermasalahkan hasil PSU karena menduga pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK meyakini kebenaran dalil politik uang tersebut.

Akhmad dan Sastra dinyatakan terbukti melakukan pembelian suara melalui koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih.

Kuasa Hukum Pemohon saat sidang pengucapan putusan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025). [Dok. MK]

Pembelian Suara

Namun, di dalam persidangan, politik uang tidak hanya terbukti terhadap Akhmad dan Sastra. Hakim Guntur mengungkapkan bahwa praktik haram itu juga dilakukan oleh Gogo dan Hendro.

MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta per pemilih.

Bahkan, salah satu saksi di persidangan mengaku menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Pembelian suara pemilih juga dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih.

Ilustrasi pembelian suara. [Dok. Istimewa]

Salah seorang saksi yang menerima uang sebanyak Rp 19,5 untuk satu keluarga. Bahkan mengaku dijanjikan umrah apabila paslon tersebut menang PSU.

"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak," ucap Guntur.

Atas dasar itu, menurut MK, telah tepat dan adil seluruh paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 dinyatakan melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon," imbuh Guntur.

Tag MK Pilkada Barito Utara PSU Pilkada Barito Utara

Terkini