Guru Besar Minta Menkes Budi Gunadi Dievaluasi, Ini Kata Istana

Nasional

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:13 WIB
Guru Besar Minta Menkes Budi Gunadi Dievaluasi, Ini Kata Istana
Mensesneg Prasetyo Hadi. [Instagram]

Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menanggapi permintaan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

rb-1

Menurutnya, pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap kritik maupun usulan dari berbagai pihak, terutama kalangan dokter serta akademisi.

"Setiap masukan, apalagi dari komunitas medis, adalah hal yang penting. Mereka adalah insan-insan pilihan yang tentunya memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem kesehatan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

rb-3

Menkes Dinilai Langkahi Wewenang

Menkes Budi Gunadi. [Instagram/@narasinewsroom]Menkes Budi Gunadi. [Instagram/@narasinewsroom]Isu pencopotan Menkes mencuat usai sejumlah Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran menyuarakan keberatan terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Mereka menilai Menkes Budi Gunadi Sadikin telah melangkahi wewenang dalam membentuk kolegium medis baru di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bukan lagi di bawah organisasi profesi atau universitas.

“Masukan dari masyarakat kedokteran kami terima, baik melalui jalur resmi maupun media. Kami sedang mengkaji dan memahami inti persoalannya untuk mencari solusi terbaik,” tandas Prasetyo, yang akrab disapa Pras.

Jaga Layanan Kesehatan Publik, Pemerintah Minta Dialog Diperkuat

Meskipun terbuka terhadap kritik, pemerintah menekankan pentingnya menjaga agar polemik ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan publik. Prasetyo mengingatkan bahwa dialog dan komunikasi adalah kunci dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.

“Forum-forum dokter pasti berangkat dari niat baik. Tapi mari kita pastikan proses perbaikannya tidak mengorbankan pelayanan masyarakat. Kita benahi bersama,” kata Prasetyo.

Kontroversi UU Kesehatan dan Kolegium Versi Pemerintah

Para Guru Besar Unpad. [Instagram/@kompascom]Para Guru Besar Unpad. [Instagram/@kompascom]Ketegangan mencuat usai lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah dalam mengatur sistem pendidikan kedokteran. Guru besar FK Unpad menganggap kebijakan ini sebagai bentuk intervensi negara yang melampaui batas kewenangan.

“Ketika pendidikan tenaga medis dipindahkan dari ruang akademik ke birokrasi, maka ada pelanggaran terhadap etika profesi,” ujar Prof Dr Endang Sutedja mewakili suara para guru besar.

Tag evaluasi Menkes Budi Gunadi aspirasi dokter terhadap Menkes respon Istana terhadap kritik Menkes

Terkini