Hadir dalam Sidang Pleidoi, Bharapana Nusantara Harap Bharada E Dibebaskan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (25/1).
Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, terdakwa Richard Eliezer akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan.
"Rabu 25 Januari 2023, agenda untuk pleidoi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1).
Baca Juga: Kubu David Harap AG Dapat Vonis Lebih Berat dari JPU
Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, sejumlah anggota polisi Bharapana Nusantara menggunakan kemeja berwarna hitam ikut meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu Anggota Bharapana Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan kedatangannya ke PN Jaksel untuk mendukung agar Bharada E dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Richard untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucap Iqbal.
Baca Juga: Haul Akbar Syaikh Abu Bakar Bin Salim, Jalan Kebayoran Lama Ditutup Sementara
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bharada E tidak pantas diberikan hukuman, sebab dalam persidangan Bharada E telah berkata jujur.
"Saya sebagai saudaranya menanggap saya bukan menganggap teman tapi saya menganggap saudara. Saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya gak pantas dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran diatas segalanya masa kejujuran gak ada harganya," ujar Iqbal.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,†kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.