Hakim Eman Sulaeman vs Erintuah Damanik: Beda Derajat di Mata Publik

FT News – Dua sosok hakim Eman Sulaeman dan Erintuah Damanik tengah jadi sorotan publik. Keduanya memiliki derajat yang berbeda di mata masyarakat saat ini.

Hakim Eman Sulaeman seperti diketahui mendapat sanjungan dan pujian mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

Publik menganggap putusan Eman Sulaeman di praperadilan kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan sesuai dengan fakta hukum dan berkeadilan.

Sosok Hakim Eman Sulaeman makin dicintai publik setelah terungkap bagaimana gaya hidupnya yang sederhana.

akun TikTok @sulaeman49eman
Foto: Tangkapan Layar

 

Video di media sosial Tiktok menunjukkan pengakuan Hakim Eman Sulaeman tidak tinggal di rumah dinas hakim, melainkan di indekos.

“Ngekos karena jumlah hakim di sini banyak, terus jumlah rumah dinas terbatas,” ujar Eman.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah rumah dinas hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya 15 dengan jumlah hakim 40 orang. Dia pun mengaku setiap berkantor hanya berjalan kaki.

“Iya jalan kaki sekitar 200 meter,” ucapnya.

Merujuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2 Januari 2024, Eman hanya memiliki kekayaan Rp 294 juta.

Lantas bandingkan dengan sosok hakim bernama Erintuah Damanik. Hakim dari PN Surabaya, Jawa Timur itu mendapat makian dan kritik pedas dari publik di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Hakim Erintuah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini.

 

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah.

BACA JUGA:   Real Count KPU 54,91 Persen: Prabowo-Gibran Masih Teratas

Publik pun meradang. Tak hanya publik sejumlah politisi hingga guru besar memberikan kritik kepada putusan Erintuah.

“Menurut pendapat saya, putusan pengadilan negeri pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno dikutip dari Antara.

Selain itu, jika dibandingkan dengan Eman, harta yang dimiliki Erintuah sangat fanstastis.

Dia diketahui telah sembilan kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pada 2008 total harganya Rp 605.522.263, lalu pada 2009 diduga dirinya tidak memberikan laporan kekayaan.

Lalu, Hakim Erintuah Damanik pada 2010 memiliki kekayaan Rp 1.245.985.780.

Dirinya diduga tidak lagi melaporkan LHKPN pada periodik 2011 hingga 2015. Kemudian, kekayaannya melejit Rp 5 miliar menjadi Rp 6.253.208.362 pada periodik 2016.

Selanjutnya pada 2017 kekayaannya mencapai Rp 7.528.201.612. Pada 2018 (Rp 7.817.701.612), 2019 (Rp 7.817.701.612), 2020 (Rp 7.932.701.612).

Tercatat kekayaannya turun sekitar Rp 400 juta menjadi Rp 7.516.000.000 pada laporan periodik 2021. Laporan kekayaan tahun berikutnya, 2022, hartanya naik menjadi Rp 8.055.000.000

Artikel Terkait

2 Pria di Simalungun Ditangkap karena Curi Ambulans Puskesmas

FT News - Dua orang pria di Simalungun, Sumatera...

Aparat Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Medan-Jakarta Via Ekspedisi, Begini Modusnya 

FT News - Petugas gabungan TNI-Polri menggagalkan pengiriman daun...

Kim Jong-un Hukum Mati 30 Pejabat Gegara Gagal Atasi Banjir

FT News - Presiden Korea Utara Kim Jong-un mengambil...

RUU EBET Harus Dirampungkan untuk Percepatan Transisi Energi di Indonesia

FT News - Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk melakukan...