Hakim Erintuah Damanik Hartanya Meroket Rp 5 Miliar, Ini Rinciannya

FTNews – Hakim Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI fraksi PKB. Ternyata Erintuah tidak melaporkan LHKPN selama 5 tahun dari 2011 dan 2015.

Informasi ini berdasarkan laporan dalam e-LHKPN KPK. Dia diketahui telah sembilan kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pada 2008 total harganya Rp 605.522.263, lalu pada 2009 diduga dirinya tidak memberikan laporan kekayaan.

Hakim Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik. PN Medan

Lalu, Hakim Erintuah Damanik pada 2010 memiliki kekayaan Rp 1.245.985.780.

Dirinya diduga tidak lagi melaporkan LHKPN pada periodik 2011 hingga 2015. Kemudian, kekayaannya melejit Rp 5 miliar menjadi Rp 6.253.208.362 pada periodik 2016.

Selanjutnya pada 2017 kekayaannya mencapai Rp 7.528.201.612. Pada 2018 (Rp 7.817.701.612), 2019 (Rp 7.817.701.612), 2020 (Rp 7.932.701.612).

Tercatat kekayaannya turun sekitar Rp 400 juta menjadi Rp 7.516.000.000 pada laporan periodik 2021. Laporan kekayaan tahun berikutnya, 2022, hartanya naik menjadi Rp 8.055.000.000

@semuafruit_enak

Replying to @Naoky Naomy Bapak Hakim bisa-bisanya sampe bikinn Ronald bebas😭😭😭 #Fypシ #fypgakni #fypdong #foryoupage #prabowo #prabowosubianto #gibranrakabuming #gibran #kaesang #jokowi #jokowidodo #aniesbaswedan #cakimin #amin #mahfudmd #ganjar #ganjarpranowo #viral #rame #gaskan #hits #laguhits #anggisdevaki #bodohanggisdevaki #kisahtanpadirimu #kisahtanpadirimuanggis #lagugalau #jatuhrapuh #anggisjatuhrapuh #jatuhrapuhanggis #ronaldtannur #divonis #divonisbebas #dinisera #diniseraafrianti #erintuahdamanik Ronald Tannur divonis bebas #PNSurabaya #pengadilannegerisurabaya #surabaya #terdakwa #edwardtannur #gregoriusronaldtannur Ronald Tannur terbukti tidak bersalah

♬ Jatuh Rapuh – Anggis Devaki

Vonis Bebas 

Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).

Majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggotanya, yaitu Mangapul serta Heru Hanindyo.

Hakim Erintuah Damanik
Gregorius Ronald Tannur. Foto: Antara

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Artikel Terkait