Hakim Pengadil Tom Lembong Terancam Sanksi, KY Beri Rekomendasi Nonpalu
Putusan Diambil dalam Sidang Pleno KY
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang pleno KY yang digelar pada 8 Desember 2025.
Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai.
Latar Belakang Laporan Tom Lembong
Tom Lembong Baju Kejaksaan. [Ist]
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diajukan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.
Laporan itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong Mendapat Abolisi Presiden
Meski telah divonis, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kebijakan tersebut, proses pidana terhadap dirinya dihentikan, dan Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.