Hakim Pengadil Tom Lembong Terancam Sanksi, KY Beri Rekomendasi Nonpalu
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Sanksi yang direkomendasikan berupa status nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Rocky Gerung: Gempa Bumi Politik di Solo
Rekomendasi KY Telah Dikirim ke Mahkamah Agung
Kasus Hakim Tom Lembong di Komisi Yudisial. [Ist]
Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Baca Juga: Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti yang Didapatkan Hasto
Hasil pemeriksaan KY dituangkan dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
Tiga Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam KEPPH.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan perilaku hakim dalam persidangan.
Atas pelanggaran itu, KY mengusulkan sanksi kategori sedang berupa larangan mengadili perkara atau nonpalu selama enam bulan.
Putusan Diambil dalam Sidang Pleno KY
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang pleno KY yang digelar pada 8 Desember 2025.
Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai.
Latar Belakang Laporan Tom Lembong
Tom Lembong Baju Kejaksaan. [Ist]
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diajukan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.
Laporan itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong Mendapat Abolisi Presiden
Meski telah divonis, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kebijakan tersebut, proses pidana terhadap dirinya dihentikan, dan Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.