Hukum

Hakim Sebut Motif Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi Tak Terbukti

13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Hakim Sebut Motif Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi Tak Terbukti

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

rb-1

Hal ini dinyatakan dirinya saat membacakan draft vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu,” kata Wahyu.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Selanjutnya majelis hakim menjabarkan sejumlah uraian yang membuktikan bahwa tidak terdapat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujar Wahyu.

Kemudian majelis hakim menyampaikan bahwa motif yang lebih tepat yaitu adanya perbuatan Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ucap Wahyu.

Terkait dengan adanya hal tersebut maka majelis halim memutuskan untuk menyampingkan motif adanya dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” ungkap Wahyu.

Tag Hukum Headline PN Jaksel Hakim pelecehan seksual Brigadir J Putri Candrawathi Motif Tak Dapat Dibuktikan