Hal Memberatkan Bharada E, Hubungan Akrab dengan Brigadir J Tidak Dihargai
Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Bharada E divonis 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membeberkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa Bharada E.
“Hubungan yang akrab dengan korban (Brigadir J) tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,†ujar Wahyu.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Kemudian terdakwa Bharada E terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,†kata Wahyu.
Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,†ucap Bharada E.