Hampir Kabur, Polisi Berhasil Tangkap DS, Sosok Wanita Pembuang Bayi di Depan Pos Satpam
Daerah

Terkuak identitas pembuang bayi di depan pos satpam gudang di Desa Pendosawala, Kalinyataman, Jepara, Jawa Tengah.
Polisi telah berhasil menangkap sosok wanita berinisial DS (19) yang tega membuang darah dagingnya sendiri.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi pun akhirnya mengetahui motif dibalik pembuangan bayi tersebut.
Baca Juga: Ibu Kandung Aniaya Balita hingga Tewas di Jakarta Timur
Polisi mengatakan bahwa DS nekat membuang bayinya lantaran malu. Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasih gelapnya.
“Pelaku panic karena harus melahirkan tanpa kehadiran sosok ayah dari anak tersebut. Akhirnya, bayi diletakkan dalam kardus dan dibuang tidak jauh dari kosnya,” ucap AKP M Faizal Wildan Umar Rela saar konferensi pers pada Jumat (18/4).
Saat mengamankan DS, Polisi berhasil mengamankan bukti yang berupa satu buah kerdus, sarung batal warna pink, lenbar kertas berisi permintaan maaf tidak bisa merawat sang anak.
Baca Juga: Perempuan 18 Tahun Pembuang Bayi Dirawat di RS Polri
“Selain itu barang bukti berupa bandel buku catatan, cermin kecil, gunting, baju pendek, celana pendek,” jelas Faizal.
Diketahui bahwa bayi yang dibuang oleh DS merupakan bayi berjenis laki-laki yang baru berusia 1 hari dan memiliki panjang 44 sentimeter serta mempunyai berat sekitar 1,8 kilogram.
“Motif tersangka takut bahwa kelahiran anaknya akan diketahui orang lain. Karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan teman lelakinya,” sambungnya.
Sebelum penangkapan terjadi, Polisi Jepara telah memberikan informasi terkait kasus pembuangan bayi dan polisi pun langsung melakukan olah TKP.
Setelah petugas mengantongi identitas pelaku, serta mengetahui bahwa DS akan pulang ke rumahnya di Kabupaten Banyumas.
Mengetahui bahwa DS sedang dalam perjalanan pulang, para petugas langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka ditangkap oleh petugas di pintu Tol Demak. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambung Faizal.
DS terancam dengan pasal 77B jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KHUPidana.