Hampir Mewek, Lesti Kejora Beberkan Kasus Yoni Dores di Depan Hakim MK
Lifestyle

Pedangdut Lesti Kejora membeberkan sengkarut perseteruannya engan pencipta lagu Yoni Dores di depan para hakim Mahkamah Konstitusi. Di depan hakim, Lesti membeberkan kalua dirinya sama sekali tidak tahu menahu lagu-lau Yoni Dores yang pernah dibawakan bakal beredar dan viral di media sosial.
Menurut Lesti, tidak pernah ada pemberitahuan dari panitia penyelenggara maupun pihak lainnya untuk mengunggah video tersebut ke YouTube.
Lagu yang dimaksud yakni lagu berjudul Bagai Ranting yang Kering ciptaan Yoni Mulyoni atau Yoni Dores. Lesti tak membantha pernah menyanyikan lagu tersebut di sebuah acara di Subang, Jawa Barat. Itu pun atas permintaan panitia.
Baca Juga: Rizky Billar Dijadwalkan Pemeriksaan Kembali Kamis Pekan Depan
Nyaris meneteskan airmata, Lesti menyampaikan hal tersebut di depan hakim MK.
Lesti Kejora curhat kasusnya vs Yoni Dores di Mahkamah Konstitus. [FTNews]iBerikut pernyataan lengkap Lesti Kejora terkait kasus pelanggaran hak cipta yang dituduhkan oleh Yoni Dores di Mahkamah Konstitusi:
"Dengan hormat, saya Lesti, dikenal secara profesional sebagai Lesti Kejora, menyampaikan pernyataan ini dalam kapasitas sebagai saksi dari para pemohon guna memberikan gambaran nyata mengenai permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku pertunjukan, khususnya penyanyi, dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan musik di lapangan yang kerap kali berujung pada ancaman pidana dan gugatan perdata karena multitafsirnya ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 21 Poin Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja
Sekitar pada tahun 2016 hingga 2018, saya pernah membawakan lagu yang berjudul "Bagai Ranting yang Kering" yang diciptakan oleh Bapak Yoni Mulyono alias Bapak Yoni Dores. Salah satunya dalam satu acara pernikahan yang diselenggarakan di Subang, Jawa Barat. Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati.
Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7/2025). [FTNews]Video-video dari pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh pihak lain, penonton atau penyelenggara, ke sosial media atau di kanal digital yang dikenal YouTube, serta terdapat beberapa unggahan yang berisikan materi berupa foto saya yang ditempelkan sebagai thumbnail atau cover dari video lagu-lagu ciptaan dari Bapak Yoni Dores.
Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui atau menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual yang digunakan oleh pihak lain.
Delapan tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu Bapak Yoni Dores yang menyatakan bahwa saya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari penciptanya. Di dalam surat somasi tersebut, saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi bahwa Bapak Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin.
Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya karena dengan adanya laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti saya.
Saya sebagai penyanyi profesional, saya rutin diundang untuk tampil di berbagai acara, pernikahan, konser, pertunjukan panggung, dan kegiatan publik lainnya. Dalam praktiknya, daftar lagu yang saya bawakan selalu disusun atas permintaan dari klien atau pihak penyelenggara acara. Biasanya, saya menyanyikan lagu sekitar 6 atau sampai 8 lagu dalam satu pertunjukan, kurang lebih separuhnya adalah lagu milik saya sendiri dan sisanya adalah lagu milik pencipta lain.
Bahkan tidak jarang, perubahan daftar lagu terjadi secara spontan di tempat atau atas permintaan klien. Pentingnya untuk saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan karena saya, sebagai penyanyi profesional, saya hanya menjalankan tugas untuk memberikan jasa tampil atau pertunjukan sesuai kesepakatan dengan pihak yang mengundang saya.
Sebagai penyanyi, saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
Somasi yang saya terima disertai laporan pidana yang dibuat oleh pencipta lagu merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Hal ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait, khususnya bagi pelaku pertunjukan seperti saya, yang sebenarnya hanya bekerja sebagai profesional berdasarkan kontrak kerja dengan penyelenggara acara.
Jika penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional, bahkan dalam kondisi di mana lagu dibawakan secara sah tanpa eksploitasi ekonomi pribadi atas lagu tersebut. Ancaman pidana tetap dapat digunakan secara sepihak oleh pencipta.
Dan bahkan sampai saat ini, izin, Yang Mulia, saya masih digantung sebagai terlapor dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya selaku...
media, saya mendengar bahwa saya akan dihadirkan sebagai saksi atau dipanggil atas pelanggaran hak cipta, tapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Jadi, saya mohon sekali bantuannya untuk kasus saya ini terkhusus. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."