Hari ini, Ayah Sultan Korban Kabel Menjuntai Dipanggil Penyidik

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi terus menyelidiki laporan yang Fatih layangkan terkait insiden kecelakaan yang menimpa anaknya, Sultan Al Fatih. Sultan mengalami luka berat akibat kabel menjuntai, pada 5 Januari 2023 lalu di Jakarta Selatan.

Ayah Sultan, Fatih mengatakan hari ini, Kamis 24 Agustus 2023 tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil dirinya.

“Iya betul (pemanggilan),” kata Fatih, di Jakarta, Kamis (24/8).

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait agenda pemanggilan tersebut. Namun Fatih memastikan pemanggilan menindaklanjuti laporan polisi yang ia layangkan.

“Tindaklanjut LP (laporan polisi). Belum tau (agendanya). Saat ini memenuhi panggilan penyidik saja,” ucap Fatih.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ayah Sultan Al Fatih, Fatih bersama kuasa hukumnya, Tegar Putuhena melaporkan pihak Bali Tower ke polisi atas insiden kecelakaan yang menimpa anaknya hingga mengalami luka berat, pada 5 Januari 2023 lalu.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 09 Agustus 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Kelalaian Mengakibatkan Orang Luka.

Kuasa Hukum Sultan, Tegar Putuhena mengatakan, laporan ini kliennya layangkan dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak pemilik kabel, yaitu PT Bali Tower.

Lebih lanjut ia mengatakan, alasan pelaporan tersebut karena mereka menduga pihak Bali Tower lalai. Hal ini menyebabkan korban luka berat.

“Apa yang kami laporkan? Yang pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif’at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses,” ucap Tegar.

Bukti yang Memperkuat

Sementara itu Tegar mengatakan dalam pelaporan ini pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa foto, video, dan dokumen untuk memperkuat adanya dugaan kelalaian tersebut.

BACA JUGA:   KPK Dalami Anggota DPR yang Ditemui Tersangka Bupati Pemalang

“Dalam laporan ini Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 360,” papar Tegar.

Kemudian Tegar mengungkapkan dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar Polda Metro Jaya dapat menyelidiki kasus dan menemukan fakta sesungguhnya.

“Dengan sangat terpaksa pihak keluarga akhirnya harus datang dan meminta perlindungan hukum kepada PMJ dalam bentuk laporan polisi. Dengan harapan supaya pihak kepolisian menyelidiki ini melakukan investigasi dan menemukan fakta sesungguhnya seperti apa,” ungkap Tegar.

Artikel Terkait