Hari Ini Giliran Hendra Kurniawan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (19/10).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perkara obstruction of justice ini akan dibagi menjadi dua sesi.
"Ada dua majelis ya, nanti yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," kata Djuyamto, saat diminta keterangan, Selasa (18/10) malam.
Baca Juga: Polisi Pastikan IRT Tewas di Penjaringan Keluarga Sipil
Lebih lanjut ia mengatakan untuk sesi kedua ada terdakwa Chuck Putranto dengan agenda pembacaan dakwaan sekiranya pukul 14:00 WIB.
"Selanjutnya yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan kawan-kawan. Jadi sidangnya dibagi menjadi dua sesi," ucap Djuyamto.
Senelumnya diberitakan, sidang untuk para tersangka yang terlibat dalam obstraction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10) pekan depan.
Baca Juga: Kerugian Negara di Korupsi BTS Kominfo Masih Dihitung Penyidik Kejagung
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Terkait hal ini terdapat ada enam tersangka obstraction of justice diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Namun pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait mekanisme persidangan yang nantinya akan digelar.
Ia hanya dapat memastikan bahwa akan ada fasilitas TV Pool untuk awak media meliput serta dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.