Hari ini, JPU Hadirkan 6 Saksi dalam Sidang Lanjutan OOJ Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (1/12). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa. Tiga terdakwa tersebut yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

“Sidang dengan agenda keterangan saksi HK, AN, dan IW,” pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/12).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang akan digelar di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Kuasa Hukum tiga terdakwa tersebut, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 6 orang. Enam saksi ini dihadirkan untuk terdakwa HK dan AN.

“Info dari JPU enam saksi,” ucap Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (1/12).

Adapun saksi yang dimaksud adalah anggota Divisi Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Saripul. Kemudian Staf Pribadi Ferdy Sambo yakni Novianto Rifai, M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.

Selanjutnya, untuk terdakwa IW, saksi yang akan dihadirkan JPU adalah anggota Divisi Propam Polri yaitu Radite Hernawa.

Ferdy Sambo

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ditetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam kasus ini Ferdy ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:   Tiba di Polda Metro, Aiman Witjaksono Bawa 15 Pendamping

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait