Hari ini, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo Cs

Hukum

Selasa, 20 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo Cs

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (20/12).

rb-1

Adapun lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan saksi yang akan dihadirkan masih berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Menunjukkan Ricky Rizal dan Bharada E Jujur

rb-3

"Iya masih dari JPU, dua saksi ahli," kata Irwan, dalam keterangannya, Selasa (20/12).

Sementara itu saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli hukum pidana, Efendi Saragi. Serta saksi ahli psikologi (Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) Dr. Reni Kusumo Wardhani.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Lord Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Sidang Lanjutan Jakarta Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemeriksaan Saksi Ahli

Terkini