Hari Ini Novel Baswedan Dkk Diundang ke Mabes Polri
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberanrtasan Korupsi (KPK), memenuhi undangan ke Mabes Polri, Senin (6/12/2021). Mereka diundang dalam rangka sosialisasi teknis perekrutan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
"(Pertemuan) pukul 9, semua diundang," kata salah satu bekas pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Yudi Purnomo ketika dihubungi wartawan, Senin (6/12).
Yudi juga memastikan bahwa Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK akan hadir dalam pertemuan tersebut. "Semua diundang, Bang Novel hadir, yang lain tentu akan hadir. Kan diundang resmi," terangnya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Dalam pertemuan nanti, pihak dari SSDM Polri akan menjelaskan mengenai sosialisasi perekrutan menjadi ASN Polri. Salah satunya mengenai jabatan. Hal itu merupakan prosedur sebelum mereka bergabung di Polri.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kemarin.
Untuk diketahui, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.