Hari Ini Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Hukum

Kamis, 02 November 2023 | 00:00 WIB
Hari Ini Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Ada dugaan ia terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

rb-1

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan adanya gelar perkara tersebut.

“Iya hari ini (gelar perkara),” kata Whisnu, kepada wartawan, Kamis (2/11).

Baca Juga: ICW Harap Firli Tak Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

rb-3

Bareskrim Polri pun telah memeriksa puluhan saksi maupun ahli untuk membuat terang kasus tersebut.

Selain itu juga menyita sejumlah aset seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.

Pelimpahan berlangsung Senin (30/10), setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Backup dan Minta Masyarakat Jaga Papua

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (30/10), mengatakan, setelah pelimpahan berkas kepada Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya akan menjalani proses persidangan pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Sebelum pelimpahan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Berkas perkara tersangka Panji Gumilang telah lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah sebelumnya sempat menjalani dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Polisi menyangkakan Panji melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tag Hukum Bareskrim Polri Penetapan Tersangka TPPU Gelar Perkara Hari Ini Panji Gumilang

Terkini