FTNews – Polisi masih mendalami kasus anak berinisial AAMS (5) yang ibunya berinsial SNF (26) bunuh di sebuah perumahan kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan pihaknya tengah memeriksa ayah korban untuk membuat terang kasus yang ada.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,†kata Ade Ary.
Adapun dalam hal ini ia tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap saksi. Namun Ade Ary menjelaskan pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota yang lakukan.
Kemudian hingga saat ini pihaknya juga masih mendalami motif tersangka membunuh anaknya sendiri.
“Motif ini masih didalami, nanti kami update lagi,†ungkap Ade Ary.
Ibu Jadi Tersangka
Sebagai informasi, polisi menetapkan ibu berinsial SNF (26) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak berinisial AAMS (5).
“Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan berdasarkan bukti yang cukup.
Sementara itu ia mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
“Tiga di antaranya sekuriti. Kemudian satu kerabat tersangka yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka,†jelas Ade Ary.
Sementara itu terhadap tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Dilapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.