Hari ini, Putri Candrawathi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Tewasnya Brigadir J

Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Putri Candrawathi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Tewasnya Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (11/1).

rb-1

Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang pada hari ini yakni Putri Candrawathi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tolak Jadi Saksi, KPK Minta Anak dan Istri Lukas Enembe untuk Sampaikan ke Penyidik 

rb-3

"Ya, sidang Putri Candrawathi," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"(Sidang) Pemeriksaan Terdakwa," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Polisi Ganti Uang Kakek Penjual Mainan Anak yang Dagangannya Dicuri

Sementara itu, sidang lanjutan Putri Candrawatthi akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap kliennya.

"(Sidang pemeriksaan terdakwa) Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan Hakim minggu lalu," ujar Febri.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Jakarta Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemeriksaan Terdakwa

Terkini